Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah menetapkan tata tertib DPRD 2024-2029.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa rapat dihadiri 24 orang dari 45 anggota. Dengan begitu, rapat tersebut sah dengan mengacu pada Pasal 97 Ayat 1 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Persetujuan penetapan peraturan tentang tatib itu dihadiri sebanyak 24 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Tata tertib tersebut telah sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tata tertib tersebut pun menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD, terutama dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan daerah.
Selain itu, ada juga perubahan susunan pimpinan fraksi. Diantaranya pimpinan Fraksi Hanura Amanah, yakni Ketua M. Nur Hasan, Wakil Ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, dan Sekretaris Rumini.
“Anggota lainnya adalah Dumadiyono, Nur Arsya Irfana, dan Sahningsih,” ujarnya.
Sedangkan rapat untuk menyusun Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dijadwalkan ulang karena struktur dan komposisi AKD masih belum final. (*)







