Rembang, Rembangnews.com – Anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang terkait larangan jual bensin eceran dan adanya dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum aparat.
Hadir dalam audiensi tersebut, anggota Komisi II DPRD, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy mengaku resah dengan keberadaan aparat penegak hukum yang menyasar pedagang bensin eceran.
“Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” jelasnya.
Pedagang juga sempat mendapatkan intimidasi dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memuat hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelanggar.
“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta ada kejelasan hukum bagi penjual bensin eceran. Selama payung hukum disiapkan, ia meminta pedagang dibebaskan berjualan.
KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya punya kewajiban menegakkan aturan.
“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin mengaku akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.
“Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Tapi tetap kita upayakan,” pungkasnya. (*)