Luas Permukiman Kumuh di Rembang Berkurang

Rembang, Rembangnews.com – Luas permukiman kumuh di Kabupaten Rembang pada tahun ini mengalami penurunan.

Dimana awalnya permukiman kumuh ada 29 desa di 4 kecamatan dengan luas 347,23 hektar, kini menyusut menjadi 26 desa dengan total luas 228,05 hektar.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan penyelarasan dalam menangani sisa luas permukiman kumuh.

Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Rembang, Afif Firmandha mengatakan bahwa luas kawasan permukiman kumuh pada 29 desa di 4 kecamatan ini telah ditetapkan sejak 2020 melalui Surat Keputusan Bupati Rembang. Meliputi Rembang, Lasem, Pamotan, dan Kragan.

Kewenangan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Rembang terbagi menjadi tiga, yaitu kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.

Baca Juga :   Menuntut Ilmu Tak Kenal Usia, Semangat Belajar Lansia Rembang Jadi Inspirasi

“Ini sudah berkurang, namun perlu adanya intervensi lebih lanjut oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian, dari pemerintah provinsi bisa melalui penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan APBD juga bisa digunakan untuk RTLH,” jelasnya.

Ada tiga desa tahun ini yang terbebas sebagai permukiman kumuh diantaranya Desa Pasarbanggi di Kecamatan Rembang, Desa Dorokandang, dan Desa Binangun di Kecamatan Lasem.

“Ini baseline di 2024, dan pada 2025 akan ada berita acara dengan beberapa kriteria penilaian. Nanti, jika ada desa yang berhasil dituntaskan atau sudah memenuhi kriteria delineasi, maka desa tersebut akan dihapus dari daftar kawasan kumuh,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Bupati Hafidz Ingatkan Calhaj untuk Jaga Nama Baik Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *