Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengikuti uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Badan Publik 2024.
Presentasi uji publik tersebut digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Tengah.
Dengan partisipasi ini, menunjukkan komitmen Pemkab Rembang dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Pemkab Rembang diwaliki oleh sisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati. Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Salim. Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gantiarto dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aprilia Hening.
Tiga panelis yang menjadi penilai yaitu Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana; Dra. Mukaromah Syakoer, MM., yang menjabat Widya Iswara Ahli Utama di BPSDM Jawa Tengah; dan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Pendidikan STIE Bank BPD Jateng, Agoeng Prasodjo.
Pengelolaan keterbukaan informasi publik diwujudkan dengan regulasi pendukung, anggaran, inovasi, hingga penyajian data lintas sektor yang mudah diakses masyarakat.
“Kita memiliki kanal layanan aspirasi dan aduan masyarakat melalui Instagram, YouTube, Facebook, nomor WhatsApp, serta laporgub.go.id. Jumlah aduan yang terselesaikan tahun 2022 sebanyak 198, tahun 2023 ada 228, dan hingga November 2024 mencapai 200,” ujar Dwi Wahyuni.
Aduan yang paling banyak diterima adalah berkaitan dengan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
“Hal ini menjadi rujukan untuk kebijakan penambahan LPJU. Tahun ini kami menambah 438 unit,” jelasnya.
Kemudian penyediaan informasi melalui aplikasi digital meliputi Rembang Gemilang Mobile, SADAR (Satu Data Rembang), dan SIPEMODAL (Sistem Informasi Penanaman Modal). Sedangkan untuk yang non-digital meliputi layanan permohonan informasi menggunakan huruf braille bagi penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk keterbukaan informasi publik. Harapan kami, PPID Rembang bisa terus mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Rembang pada 2023 mendapat nilai 94,56 dengan predikat “informatif.” (*)