Sukoharjo, Rembangnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukoharjo dipastikan berlaku pada 1 Januari 2025 dna tidak ada penangguhan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suseno Wijayanto. Menurutnya, penetapan UMK 2025 telah melalui proses yang panjang.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia pun menegaskan jika perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK, kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Apabila timbul permasalahan di perusahaan, ia meminta untuk dikomunikasikan secara bipartit.
“Dialog antara pengusaha dan pekerja, menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno berharap implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya.(*)