Rembang, Rembangnews.com – Polsek Lasem menyita sejumlah botol miras ilegal jelang perayaan Tahun Baru 2025. Hal itu adalah bagian dari Operasi Pekat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lasem, Ipda Sukardi. Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu kerawanan sosial, kejahatan dan gangguan keamanan.
“Kami berusaha meminimalkan gangguan masyarakat akibat peredaran miras ilegal. Selain penindakan, kami juga memberikan penyuluhan kepada warga agar lebih sadar hukum dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan,” kata Kapolsek Lasem AKP MS Karim, S.H.
Botol miras yang disita berasal dari sejumlah lokasi yang dicurigai merupakan pusat distribusi. Dengan adanya razia yang dialakukan, harapannya dapat memberikan efek jera bagi pengedar.
“Operasi semacam ini akan terus digelar untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kedamaian warga.
“Operasi Pekat ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Rembang khususnya Polsek Lasem dalam melindungi masyarakat dari ancaman gangguan sosial,” jelasnya. (*)