Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 131 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan oleh Polres Rembang melalui Satuan Samapta dan Satuan Reserse Narkoba.
Miras diamankan dari hasil razia yang digelar di sejumlah warung wilayah Kabupaten Rembang pada Jumat (17/1/2025).
Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H. mengatakan bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rembang.
“Salah satu inisiatif kami adalah melalui Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) dengan melakukan razia miras,” ujar Iptu Agus.
Kassat Narkoba menegaskan bahwa kegiatan KRYD bakal terus dilakukan untuk mengurangi peredaran miras, sehingga tercipta suasana yang aman dan damai.
“Miras berpotensi menjadi pemicu konflik dan tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk turut proaktif dalam melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan mereka.
Polres Rembang juga memiliki hotline call center 110 Polri yang tersedia 24 jam. Masyarakat dapat melaporkan ke call center tersebut. (*)