Rembang, Rembangnews.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang menyusun strategi untuk menghadapi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dimana perubahan RPJMD akan berdampak pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Afan Martadi mengatakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RKPD 2026.
Pertama, RPJMD yang saat ini berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, masih akan digunakan hingga 2026.
Kedua, RPJMD periode 2025-2045 telah disahkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Ketiga, RPJMD baru untuk periode 2025-2029 harus ditetapkan dalam waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru.
“Artinya, RPJMD yang baru untuk periode 2025-2029 akan ditetapkan mulai 20 Februari 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan,” ujar Afan.
Oleh karena itu, Bappeda Rembang perlu siapkan langkah strategis untuk melakukan penyesuaian RKPD 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai antisipasi, Bappeda akan menerapkan strategi teknis dan teknokratik agar proses transisi berjalan lancar. Sejumlah Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) juga akan digelar untuk merumuskan solusi terbaik dalam menghadapi perubahan ini.
“Pasti akan ada beberapa Rakortek yang dilakukan, yang akan menghasilkan solusi untuk menyikapi perubahan regulasi ini sampai 2026,” pungkasnya. (*)