DPRD Rembang Bahas Jalur RTG di Seleksi PPPK Tahap II

Rembang, Rembangnews.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang membahas mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Salah satu hal yang dibahas adalah terkait mekanisme seleksi bagi tenaga honorer melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG).

RTG sendiri merupakan inovasi dari Kemendikbudristek. RTG merupakan jalur yang diperuntukkan bagi guru honorer yang mengalami kendala administrasi dalam pembaharuan data di Dapodik. Kemudian bagi mereka yang mengabdi lebih dari dua tahun namun belum terdaftar secara resmi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Sutrisno calon peserta yang mendaftar di jalur RTG diharuskan memiliki Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sekolah dan Kepala Dindikpora, dan disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Rembang Resmi Dilantik, Siap Bentuk Alat Kelengkapan

“Berdasarkan pendataan, ada 251 guru yang memenuhi syarat masuk dalam RTG. Mereka memiliki bukti pengabdian lebih dari dua tahun, namun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat kurang dari dua tahun,” ujarnya.

Sebanyak 220 orang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap II. Sedangkan sisanya tidak mendaftar karena merasa tidak memenuhi syarat.

“Yang ramai diperbincangkan adalah 251 orang yang telah mendapat tanda tangan dari Pak Sekda dianggap sudah lolos. Padahal, mereka baru bisa mendaftar dan belum tentu lolos seleksi,” jelasnya.

Sebanyak 17 peserta yang mengundurkan diri, sebanyak 13 berasal dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), dua dari Dinas Kesehatan, dan dua dari SMP Negeri 1 Sluke.

Baca Juga :   DPRD Rembang Gelar Paripurna, Bahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

“Kemarin, 6 Maret, Kepala Sekolah SMPN 1 Sluke menyampaikan pencabutan untuk dua orang ini. Kami kemudian menggelar rapat dan menyepakati pembatalan kelulusan mereka. Hal ini telah kami sampaikan ke BKN agar pencabutannya dicatat dalam aplikasi,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *