Rembang, Rembangnews.com – Guru PAUD non formal di Kabupaten Rembang meminta kesetaraan hak.
Guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) berharap wakil rakyat bisa mendengar keluhan mereka. Dimana mereka berharap status mereka sebagai pendidik diakui.
Ketua Himpaudi Kabupaten Rembang, Siti Marwati menyebut para guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama layaknya guru PAUD formal yang harus mendidik anak usia dini. Sayangnya mereka belum mendapat pengakuan dan hak yang setara.
“Kami selama ini hanya dianggap sebagai pendamping, bukan sebagai pendidik atau guru. Padahal, secara kualifikasi dari total 1.361 orang, yang memiliki pendidikan S1 sebanyak 696 orang, S2 ada 3 orang, S1 non-PAUD 165 orang, dan yang sedang studi lanjut S1 PAUD sebanyak 56 orang,” ujarnya di ruang paripurna DPRD, Selasa (18/3).
Ketidaksetaraan yang mereka terima misalnya dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Dimana dalam UU tersebut, guru PAUD non formal belum diakui sebagai tenaga pendidik.
Pihaknya pun mendorong adanya revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar terintegrasi dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dengan begitu, harapannya hak guru PAUD non formal terakomodir. Seperti misalnya terkait kesejahteraan, perlindungan hukum, dan peluang untuk bisa ikut PPG.
“Harapannya, kami sebagai pendidik non formal anak usia dini bisa diakui sebagai guru,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti 144 guru PAUD non formal yang tak menerima insentif karena masa kerja kurang dari dua tahun. Sedangkan 1.113 guru PAUD menerima insentif. Ia pun berharap ada insentif yang diberikan dari APBD melalui Bantuan Kesejahteraan (Bankesra). (*)