DPRD Rembang Sahkan Empat Raperda

Rembang, Rembangnews.comSebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang yang digelar pada Rabu (27/3).

Dua Raperda merupakan usulan Bupati Rembang yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian dua Raperda inisiatif DPRD yaitu pemberdayaan desa wisata serta pelestarian Batik Tulis Lasem.

Sedangkan Raperda tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf.

Baca Juga :   Perubahan KUA dan PPAS Telah Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Rembang

Empat Raperda disetujui dengan sejumlah catatan. Terkait Raperda KTR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang diharapkan dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.

Kemudian perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Sehingga perlu adanya evaluasi dari segi fungsi, tugas, efisiensi, efektivitas, dan kinerja perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan objektif guna menghadapi tantangan pemerintahan yang semakin dinamis serta responsif terhadap perkembangan pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Perda pemberdayaan desa wisata diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah. Serta dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.

Baca Juga :   Ketua DPRD Rembang yang Tertahan di Arab Ternyata Sudah Bolak-balik Haji

Sementara itu, Perda pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, pengrajin, dan pengusaha Batik Tulis Lasem serta masyarakat secara luas,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *