Dinpermades Rembang Dorong Pemdes Susun Anggaran untuk Pembina Posyandu Desa

Rembang, Rembangnews.comDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyusun anggaran yang diperuntukkan untuk tim pembina Posyandu tingkat desa.

Sesuai arahan pemerintah pusat, pembentukan tim pembina Posyandu tingkat desa ditargetkan paling lambat 30 Juni. Hal itu untuk mendukung pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Posyandu.

Transformasi Posyandu membuat layanan meluas tak hanya terkait kesehatan, namun meluas ke bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto mengatakan bahwa desa perlu menganggarkan dana melalui dana desa untuk kegiatan TP PKK dan juga untuk tim pembina Posyandu tingkat desa.

Baca Juga :   Imbas Kecelakaan di Subang, Dindikpora Rembang Minta Pemilihan Armada Diperketat

“Karena sudah ditetapkan, mungkin yang sudah teranggarkan baru TP PKK, sementara tim posyandu belum teranggarkan. Jadi saya titip kepada teman-teman kepala desa dan sekretaris desa untuk menganggarkan, baik untuk TP PKK maupun tim pembina posyandu,” ujarnya.

Nantinya, tim pembina Posyandu tingkat desa bertugas memberikan masukan agar pelayanan terhadap enam SPM berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.

“Contohnya di bidang pendidikan, tim pembina posyandu ini memberikan masukan kepada pemerintah desa agar anak-anak yang putus sekolah bersedia kembali ke sekolah. Kemudian terkait pendidikan anak usia dini, bagaimana sarana dan prasarananya, apakah alat permainan edukatif sudah mencukupi atau belum. Ini juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Baca Juga :   Jelang Idulfitri, Mayoritas Perusahaan di Rembang Telah Bayarkan THR

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati mengatakan bahwa kabupaten/kota di Indonesia dituntut melakukan percepatan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Kalau di tahun 2025 ini tidak dilakukan percepatan dalam penataan kelembagaan dan penetapan perencanaannya, maka implementasinya akan terlambat,” jelasnya.

“SK (Surat Keputusan) pelantikan tim pembina Posyandu paling lambat 30 Juni harus sudah masuk ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Semoga bisa selesai tepat waktu dan Rembang tidak terlambat di tingkat nasional. Justru, Rembang diharapkan bisa menjadi pionir,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *