Rembang, Rembangnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menanggapi perihal penolakan nelayan Rembang memasang Vessel Monitoring System (VMS) di kapal.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Halid K. Jusuf mengatakan bahwa penolakan nelayan atas kebijakan pemerintah adalah bagian dari hak dalam menyampaikan pendapat.
Pihaknya juga mengaku siap menyerap semua masukan dari nelayan terkait kebijakan pemasangan VMS ini.
“Kami menyerap semua masukan yang disampaikan oleh nelayan terkait VMS. Relaksasi pemasangan alat ini masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Evaluasi juga dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Sebelumnya, nelayan mengeluhkan harga VMS yang cukup mahal. Belum lagi ada biaya perawatannya dan biaya tahunan koneksi airtime.
Halid menyebut jika harga VMS berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, tergantung spesifikasi. Sedangkan biaya airtime tahunan termurah sekitar Rp4,5 juta tergantung ukuran kapal.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa kebijakan pemasangan VMS sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga telah diterapkan secara global sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pengawasan aktivitas penangkapan ikan.
“Dunia internasional juga sudah memanfaatkan VMS, tidak hanya di Indonesia. Sebenarnya lebih banyak kemaslahatannya. Yang jelas nilai manfaat dan kegunaan VMS itu yang harus kita lihat,” ujarnya. (*)