Rembang, Rembangnews.com – Para pedagang liar di luar Pasar Rembang diwajibkan pindah hingga batas waktu 4 Mei 2023 dari yang awalnya Jumat (17/3).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan perpanjangan waktu kepada para pedagang agar bisa pindah sebelum penertiban dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz memaparkan bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menoleransi pedagang yang masih berjualan di sana.
“Atau kami nanti toleransi hingga tanggal 4 mei 2023. Setelah lebaran,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan memasang rambu larangan parkir di area tersebut dan memberikan sanksi berupa tilang.
“Parkir di Selatan langsung ditilang,” paparnya.
Sebagai informasi, penertiban lapak ini berdasarkan aturan bahwa pedagang hanya boleh berjualan di radius 1,5 meter dari pagar Pasar Rembang.
Ada sekitar 500-an pedangan yang diperkirakan akan terdampak atas kebijakan ini. Namun hingga kini, belum ada pedagang yang pindah.
Sementara itu, Rahayu, salah satu pedagang menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah meminta toleransi agar penertiban lapak sampai dengan setelah hari raya idul fitri.
“Sebelum itu (4 Mei) kalau bisa dibongkar sendiri. Saya minta keringanan setelah lebaran dan akhirnya disetujui,” jelasnya. (*)