Rembang, Rembangnews.com – Para pedagang liar di luar Pasar Rembang diwajibkan pindah hingga batas waktu 4 Mei 2023 dari yang awalnya Jumat (17/3).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan perpanjangan waktu kepada para pedagang agar bisa pindah sebelum penertiban dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz memaparkan bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menoleransi pedagang yang masih berjualan di sana.
“Atau kami nanti toleransi hingga tanggal 4 mei 2023. Setelah lebaran,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana akan memasang rambu larangan parkir di area tersebut dan memberikan sanksi berupa tilang.
“Parkir di Selatan langsung ditilang,” paparnya.