Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang diketahui telah melakukan upaya penertiban terhadap pedagang di luar Pasar Rembang.
Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan tempat pengganti bagi para pedagang yang tempatnya berjualan dibongkar.
Pembongkaran dilakukan sebab adanya aturan para pedagang hanya diizinkan berjualan di jarak 1,5 meter dari pagar.
Meskipun begitu, para pedagang diberi perpanjangan bersiap membereskan barang jualannya hingga 4 Mei 2023 setelah dua kali diperingatkan pada Jumat (10/3) dan (17/3) lalu.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berencana memindahkan lapak pedagang di utara pasar, sebab mengganggu lalu lintas jalan.