Pembangunan Pasar Rembang Sampai Tahap Pemenuhan Persyaratan Teknis

Rembang, Rembangnews.comPembangunan Pasar Rembang saat ini sampai pada tahap pemenuhan persyarakat teknis sebelum pelaksanaan lelang pembangunan.

Sejumlah persyaratan yang masih harus dilengkapi yaitu dokumen perizinan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemkab Rembang bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun terus mematangkan persiapan pembangunan Pasar Rembang yang diusulkan pada tahun anggaran 2027.

“Amdal sebenarnya sudah kami rencanakan di tahun 2026 ini. Dalam tiga bulan ke depan, dokumen tersebut ditargetkan sudah terpenuhi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz.

Selain itu, Detail Engineering Design (DED) juga akan disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 47 Tahun 2026 tentang harga satuan.

Baca Juga :   Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

“DED yang telah disusun perlu disesuaikan dengan standar harga satuan terbaru,” paparnya.

Sementara itu, pedagang akan direlokasi ke tempat yang telah disiapkan. Penghapusan aset di area calon pembangunan juga diperlukan agar lahan siap dibangun lagi.

Pemerintah pusat juga akan meninjau lokasi untuk memastikan kesiapan lahan. Pada Juli nanti, akan digelar pembahasan lanjutan bersama para ahli dan praktisi dari Kementerian PU. Dalam forum tersebut, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan DED akan dikaji secara mendalam.

“Kami akan melakukan desk bersama praktisi dan ahli untuk mencermati aspek struktur konstruksi, mekanikal, serta standar teknis lainnya. Dari situ akan ditentukan besaran pagu anggaran pembangunan pasar yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar,” paparnya.

Baca Juga :   Pedagang Buah Bandel Kembali Jualan di Seberang Pasar Rembang, Satpol PP Lakukan Penindakan

Lokasi relokasi adalah eks Pasar Kambing Sumberjo yang saat ini juga terus dipersiapkan. Relokasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan sebelum penghapusan aset dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *