Rembangnews.com – Dua pria diamankan polisi karena diduga mendorong nahkoda kapal ke laut hingga tewas.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) menangkap dua orang tersebut pada Jumat (25/4/2025). Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go mengungkapkan jika korban bernama Tumpal Sianturi awalnya terlibat cekcok dengan B, anak buah kapal (ABK). Kejadian itu diketahui terjadi pada 24 Maret 2024.
“Keributan ini dipicu karena nakhoda mendapati kepala kamar mesin (KKM) ini sedang tidur-tiduran di saat hasil tangkapan ikan, tangkapan cumi tidak banyak. Ternyata ini sangat membekas di hati KKM,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Awak kapal yang lain sempat mendengar suara minta tolong nahkoda kapal. Namun tak ada yang menjadi saksi mata pertengkaran mereka.
“Mereka menduga bahwa nakhoda kapal ini telah dibuang, tetapi mereka tidak tahu siapa yang membuang, karena ada yang mendengar nakhoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong,” jelasnya.
Korban sudah tak ada di kapal pada 27 Maret 2024. Kemudian pada saat kapal Poseidon 03 bersandar di Bangka Belitung, B bersama dengan seorang ABK berinisial R menjual semua isi kapal, mulai dari keperluan berlayar seperti alat navigator, sparepart, dan satelit senilai Rp41.200.000.
“Kemudian, berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp400 juta,” terangnya.
Setelah itu, uang hasil penjualan tersebut dibagikan ke ABK yang lain agar mereka pulang ke rumah masing-masing. Para ABK ini juga diancam agar tutup mulut dan tidak melapor ke polisi ataupun kembali ke Jakarta, tempat kapal berangkat.
Kedua tersangka ditangkap di Sarolangun, Jambi pada 15 Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)