Mudahkan Pengelolaan Sampah, Desa Didorong Punya TPS Sementara

Rembang, Rembangnews.comGuna memudahkan pengelolaan sampah, desa didorong untuk memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara.

Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto menilai, keberadaan TPS Sementara bisa menjadi tahap awal sistem pengelolaan sampah desa.

Data Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Rembang menunjukkan jika baru 132 dari 287 desa yang memiliki TPS sementara.

“Desa-desa sebenarnya sudah menganggarkan pengelolaan sampah, tetapi belum semuanya,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh desa memiliki TPS sementara. Pemerintah Desa (Pemdes) perlu menganggarkan kegiatan pengelolaan sampah melalui Dana Desa (DD) karena hal tersebut telah diatur dalam regulasi. Dimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025, yang memberikan prioritas pada percepatan pembangunan desa, termasuk pengelolaan sampah.

Baca Juga :   Perang Sarung Bisa Berujung Maut, Jajaran Polres Rembang Lakukan Antisipasi

“Itu sudah kami atur dalam Peraturan Bupati. Sebenarnya, jika ditangani oleh masing-masing desa, persoalan sampah tidak akan menjadi masalah lagi. Hanya saja, ada beberapa desa yang terkendala karena tidak memiliki lahan,” terangnya.

Jika persoalan lahan menjadi kendala, pihak desa bisa bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.

Sementara itu, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afand mengatakan bahwa pihak petugas DLH bisa mengambil sampah yang telah dikumpulkan di TPS sementara di tiap desa. Namun tidak menjadi tanggung jawab DLH terkait sampah yang berserakan di lingkungan desa.

“Kalau sampah sudah dikumpulkan di kontainer, nanti petugas kami yang akan mengambilnya. Namun, sampah yang masih berserakan di lingkungan desa bukan menjadi kewenangan kami,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Bupati Rembang Lakukan Monitoring Keakuratan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *