Pemusnahan 6 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus, Nilainya Capai Rp8,28 Miliar

Kudus, Rembangnews.comPemusnahan 6 juta batang rokok ilegal dilakukan pada hari Selasa (17/6/2025). Nilainya mencapai Rp8,28 miliar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pemusnahan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

“Kami berharap semua pihak memiliki komitmen bersama bahwa di Kabupaten Kudus bisa zero rokok ilegal dan minuman beralkohol,” kata Bupati Kudus Sam’ani dilansir dari AntaraJateng.

Selain bupati dan wakilnya, pemusnahan juga disaksikan Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, perwakilan dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jateng, serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.

Baca Juga :   Pemprov Jateng Bangun Rumah Apung di Demak untuk Warga Terdampak Rob

Kabupaten Kudus diharapkan bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) hingga triliunan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mendukung langkah pemberantasan rokok ilegal.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan bahwa pemusnahan juga dilakukan pada 50 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pemusnahan ini jadi pengingat bahwa rokok legal melanggar hukum. Setiap rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui program-program pembangunan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *