Hamil di Luar Nikah, Puluhan Catin di Blora Ajukan Dispensasi Nikah

Rembangnews.comKehamilan di luar nikah menjadi salah satu alasan calon pengantin (catin) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengajukan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah diajukan karena catin masih di bawah batas usia minimal perkawinan, 19 tahun.

“Yang darurat biasanya, mohon maaf, calon istrinya sudah hamil. Karena usianya belum memenuhi syarat untuk menikah, akhirnya permohonan di KUA ditolak sehingga mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan dilansir dari Kompas.

Alasan pengajuan pun menjadi salah satu penilaian bagi pihaknya untuk mengabulkan atau tidak dispensasi yang diajukan.

“Perkaranya didaftarkan terlebih dahulu di Pengadilan Agama, kemudian kami periksa. Hakim akan melihat alasan daruratnya sebelum memutuskan apakah permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :   Jateng Galakkan Gerakan Ayah Mengambil Rapot untuk Tekan Fatherless

Data dari Pengadilan Agama Blora sendiri mencatat ada 83 permohonan dispensasi nikah dari Januari hingga Juni 2026.

Rinciannya, bulan Januari ada 15 perkara, Februari 14 perkara, Maret 8 perkara, April menjadi 19 perkara, Mei 17 perkara, dan Juni 10 perkara.

“Jadi paling tinggi di bulan April, yakni 19 perkara. Rata-rata per bulan antara 10 sampai 15 perkara, tidak sampai lebih dari 20 perkara,” paparnya.

Meski jumlah pengajuan dispensasi nikah berbeda-beda, namun setiap bulan selalu ada pengajuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *