Moon Taeil Mantan Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Beramai-Ramai Turis Tiongkok

Rembangnews.com– Mantan anggota boy group populer asal Korea Selatan, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang turis asal Tiongkok. Vonis ini dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Kriminal Gabungan Ke-26 pada Kamis (10/7/2025). Dua rekannya yang juga terlibat dalam kasus ini menerima hukuman serupa.

Menurut laporan media News1, ketiga terdakwa langsung ditahan setelah pembacaan putusan. Selain hukuman penjara, mereka diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Pengadilan juga melarang ketiganya bekerja di lingkungan yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun ke depan.

Kronologi Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Moon Taeil

Kasus ini bermula pada dini hari tanggal 13 Juni 2024 di sebuah rumah di Bangbae-dong, Seocho-gu, Seoul. Korban, seorang turis wanita asal Tiongkok, awalnya bertemu dengan ketiga terdakwa secara tidak sengaja di sebuah bar di Itaewon sekitar pukul 02.30 pagi. Setelah korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, para terdakwa membawanya menggunakan taksi ke rumah salah satu terdakwa, Lee, di mana mereka melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Baca Juga :   Jefry Nichol hingga Abidzar Jatuh Cinta pada Jeje Slebew

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam. Usai kejadian, para pelaku berusaha mengaburkan jejak dengan memindahkan korban ke lokasi lain dan mengirim pesan untuk mengatur taksi seolah korban berangkat dari tempat berbeda.

Pertimbangan Pengadilan dan Vonis

Hakim ketua, Lee Hyun Kyung, menyebut bahwa kejahatan ini sudah direncanakan secara matang dan dilakukan bersama-sama terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar. Hakim juga menyoroti kondisi korban yang merupakan wisatawan asing di tempat asing sehingga kemungkinan besar mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Meski demikian, hakim memperhatikan beberapa faktor yang meringankan, seperti status ketiga terdakwa sebagai pelaku pertama kali dan adanya kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak menginginkan hukuman lebih berat.

Terkait klaim Moon Taeil yang menyebut dirinya menyerahkan diri, hakim menilai bahwa pernyataan tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan dalam meringankan hukuman. Penyerahan diri Taeil baru dilakukan setelah rumahnya digeledah oleh pihak berwenang dan penyelidikan telah berada pada tahap lanjut.

Reaksi dan Pernyataan Moon Taeil

Sebelumnya, kuasa hukum Moon Taeil menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesal atas perbuatannya dan mengakui telah melukai korban. Dalam persidangan terakhir, Taeil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan publik.

“Jika diberikan keringanan hukuman, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Moon Taeil di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Jaksa dan Proses Hukum

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Moon Taeil, menilai bahwa tindakan para terdakwa sangat serius, terencana, dan berbahaya. Jaksa juga meragukan klaim penyerahan diri Taeil dan menganggap tindakan membawa korban ke sebuah vila pada dini hari sebagai indikasi niat jahat yang jelas.

Baca Juga :   Peggy Melati Sukma Ternyata Sudah Menikah dengan Pendakwah

Dampak terhadap Karier dan Agensi

Moon Taeil dikenal sebagai mantan member boy group NCT yang memulai debutnya pada tahun 2016. Ia aktif dalam unit NCT U dan NCT 127 di bawah naungan SM Entertainment. Setelah kasus ini mencuat ke publik, SM Entertainment mengaku baru mengetahuinya pada Agustus 2024 dan segera mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan keluarnya Taeil dari grup serta memutus kontraknya secara resmi pada Oktober 2024.

Implikasi dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan selebritas. Selain hukuman penjara, keterlibatan program rehabilitasi kekerasan seksual dan larangan bekerja di lingkungan rentan menegaskan upaya hukum dalam menangani pelaku dengan pendekatan preventif dan edukatif.

Baca Juga :   Laporkan Rizky Billar soal Dugaan KDRT, Lesti Kejora Punya Bukti

Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi publik tentang perlindungan terhadap wisatawan asing yang rentan mengalami tindak kejahatan saat berada di negara lain.

Vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan member NCT, Moon Taeil, atas kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap turis Tiongkok, menjadi babak penting dalam penegakan hukum di Korea Selatan. Meskipun mendapat beberapa keringanan, putusan ini menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan seksual terencana tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini juga menandai perubahan nasib Moon Taeil yang harus rela kehilangan karier di dunia hiburan setelah keluarnya dari NCT. Sementara itu, publik dan kalangan hiburan diharapkan dapat mengambil pelajaran penting mengenai pentingnya etika, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *