DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyelenggaraan Pelindungan serta Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.

Dengan disahkannya raperda tersebut, maka menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Selain itu juga untuk mendukung ekonomi berbasis potensi daerah, terutama sektor perikanan.

Sumardi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa aturan teknis yaitu Peraturan Bupati perlu dibuat agar implementasinya bisa berjalan efektif.

“Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan teknis yang aplikatif, mengalokasikan anggaran dalam APBD, dan membangun database pelaku usaha perikanan agar pendampingan dan distribusi program dapat dilakukan secara adil,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Rembang Resmi Menetapkan 6 Fraksi dan Bentuk Tim Penyusun Tata Tertib

Nasirudin dari Fraksi PKB menilai kebijakan itu menunjukkan kesadaran pemerintah akan peran sektor perikanan terhadap ekonomi lokal.

“Hal ini sudah menunjukkan adanya kesadaran pemerintah daerah atas peran usaha perikanan yang sangat tinggi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Rembang,” ujar Nasirudin.

Sementara itu, Bupati Rembang Harno menilai jika Perda pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan menjadi landasan hukum penting dalam memberikan dukungan menyeluruh terhadap pelaku usaha perikanan.

“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, sarana, dan prasarana untuk menunjang optimalisasi usaha perikanan,” jelasnya.

Usai dua Raperda disahkan, Pemkab Rembang pun kesiapan untuk menindaklanjuti melalui kebijakan teknis dan penganggaran yang sesuai. (*)

Baca Juga :   Jadwal Lengkap Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-283

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *