Wacana Dana Desa Digunakan untuk Agunan Kopdes Merah Putih, Ini Respon Pemkab Rembang

Rembang, Rembangnews.comAda wacana Dana Desa (DD) digunakan untuk agunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut mengingat belum diterbitkannya petunjuk teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih masih belum bisa menjadi dasar penggunaan Dana Desa untuk jaminan pinjaman.

“Karena fokus penggunaan dana desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Karena di situ ada klausul bahwasannya terkait penggunaan dana desa menjadi ranah Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” ujarnya.

Baca Juga :   Upaya Tingkatkan Literasi di Rembang, Dinpermades Sebut Dana Desa Bisa Dimanfaatkan

Ia menilai jika idealnya koperasi bisa mandiri dan tak bergantung dengan Dana Desa.

“Jadi tidak serta-merta dana desa harus jadi agunan pinjaman koperasi itu tidak. Kalau urgent atau benar-benar tidak mampu baru itu bisa jadi langkah akhir. Tapi harapan kami koperasi itu mampu,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa pihaknya akan fokus memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih agar benar-benar siap menjalankan unit usaha secara profesional.

“Yang berikutnya kelas bisnis. Nanti kami akan mempertemukan pengurus dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis lain, agar mereka bisa menjalin kemitraan strategis,” ujarnya.

Baca Juga :   Hari Anak Nasional 2025, TP PKK Rembang Gelar Sosialisasi terkait Pola Asuh

Untuk modal sendiri, ada mekanisme khusus yang bisa dilakukan untuk mengajukan di bank Himbara. Desa juga didorong untuk memiliki aset dan kesiapan sarana untuk mulai menjalin kemitraan dengan lembaga terkait.

“Kami dorong desa-desa yang sudah punya aset dan gedung bisa melaksanakan kontak bisnis. Tapi tetap harus sesuai ketentuan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *