RPJMD 2025-2029 Kabupaten Rembang Telah Disetujui

Rembang, Rembangnews.comRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Rembang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen RPJMD, menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Di dalamnya, ada penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Dengan kerja keras DPRD Kabupaten Rembang dalam membahas Raperda RPJMD 2025–2029 yang kini telah disetujui bersama menjadi Perda, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi,” ujar Bupati Rembang, Harno.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Dorong Milenial Manfaatkan Teknologi dalam Pertanian

Ia memastikan, masukan dari DPRD, baik melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan di panitia khusus, akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program ke depan.

“Dengan persetujuan ini, pemerintah daerah akan melanjutkan proses dengan meminta evaluasi Gubernur atas Raperda tentang RPJMD 2025–2029 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Masukan yang masuk salah satunya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Anggota DPRD, M. Lutfi Afifi yang mendorong agar arah kebijakan pembangunan lebih operasional dan konkret, terutama dalam menjawab persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

“Kami menilai penting agar dokumen ini secara eksplisit menjawab persoalan ketimpangan pembangunan antarwilayah, baik dalam hal infrastruktur dasar, akses layanan publik, maupun peluang ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga :   Sebanyak 751 PPPK Rembang Terima SK Pengangkatan

Kemudian ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan RPJMD, serta mendorong pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *