Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Rembang Gencar Lakukan Verval Data Penerima PBI JKN

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang gencar melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Hal itu dilakukan guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. Selain itu, juga untuk menindaklanjuti adanya penerima yang dihapus oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan bahwa rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait juga telah dilakukan untuk membahas langkah-langkah teknis reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.

“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinas-dinas tersebut, Capil terkait dengan urusan reaktivasi dari peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan akibat dari DTSEN berdasarkan Inpres no.4 tahun 2025,” ujarnya.

Baca Juga :   94 Napi di Rembang Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas

Sebagai informasi, penerima PBI JKN yang dinonaktifkan mencapai 24.931 orang. Data tersebut kemudian dikelompokkan dan diteruskan ke desa.

“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Jadi kita kemarin lamanya itu karena baru mengelompokkan dari 24.931 ini ke kecamatan, desanya, kemudian PNBA-nya. Nah ini yang lama itu mengelompokkan itu,” jelasnya.

Verifikasi dilakukan untuk menilai apakah peserta yang dinonaktifkan benar-benar masih layak menerima bantuan. Ada sejumlah kategori yang bisa diusulkan untuk reaktivasi PBI-JKN, misalnya warga miskin, warga dengan penyakit kronis dan katastropik, serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas.

Hingga kini, sudah ada 42 orang yang telah diusulkan untuk reaktivasi.

Baca Juga :   Kopdes Merah Putih di Rembang Masuk Tahap Pembukaan Rekening

“Diterima 36 orang ditolak 6 karena kurang persyaratan layanan kesehatan dari rumah sakit ataupun puskesmas. Jadi ini sifatnya harus Opname tapi kalau rawat jalan tidak bisa menjadi penerima PBI-JKN,” ujarnya.

Verval juga dilakukan untuk memperbarui data penerima yang telah meninggal dunia maupun warga yang pindah domisili ke luar daerah.

“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” jelasnya.

Masyarakat yang mendapat kendala tekait PBI JKN, dapat menghubungi langsung nomor layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di 0813-2566-9324. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *