Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas di Jawa Timur.

Padahal, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat di sana. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pemantauan sejak 20-23 Agustus, dan menemukan lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, perusahaan tersebut yaitu PT Energi Agro Nusantara (Etanol) dengan temuan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Baca Juga :   Tanggapan Pihak Lesti setelah Rizky Billar Ingin Damai

Kemudian, PT Molindo Raya Industrial (Etanol) ditemukan pembangunan fondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Ada unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni karbon dioksida (CO2) plant 1 unit, tangki CO2 sebanyak 12 unit, CPU plant 1 unit, dan distillers dried grains with solubles (DDGS).

Ketiga, PT Molindo yang tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Keempat, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.

Kelima, PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) tidak ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Ada pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Baca Juga :   Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tanggapi dengan Santai

PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep) di lokasi berbeda juga ditemukan pelanggaran berupa tak ada tempat khusus penyimpanan abu ketel. Rincian teknis penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

“Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lima perusahaan tersebut,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengatakan bahwa tindaklanjut yang akan dilakukan adalah penutupan saluran limbah, memasang papan pengawasan, dan garis KLH.

Kemudian pihaknya juga akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *