Rembang, Rembangnews.com – Petugas gabungan tertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan Pasar Lasem pada Senin (22/9/2025).
Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan melebihi waktu operasional yang harusnya selesai sebelum 06.00 WIB.
Petugas yang bergerak berasal dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif.
Ada pedagang tidak mematuhi kesepakatan. Mereka diberikan peringatan pertama, pembinaan, serta diminta menandatangani surat pernyataan.
Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono menjelaskan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan yang masuk melalui kanal pengaduan pemerintah, media sosial, maupun laporan langsung pedagang lain.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran agar bahu jalan bersih dari aktivitas setelah pukul 06.00 WIB. Namun saat pengecekan masih ada pedagang yang melanggar,” terangnya.
Ia mengungkapkan, informasi penertiban sempat bocor karena sebagian pedagang bersembunyi di area terminal. Meski demikian, petugas tetap berhasil mendata pedagang yang mencoba menghindar.
“Sebenarnya ada kurang lebih 30 pedagang, karena informasinya bocor jadi kita hanya dapat 10-an pedagang yang kita data,” ujarnya.
Dari temuan di lapangan, mayoritas pedagang yang berjualan di bahu jalan merupakan pedagang lokal. Sementara pedagang luar daerah biasanya menggunakan kendaraan untuk mengantar sekaligus berjualan di sekitar terminal.
“Padahal mereka seharusnya hanya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar. Itu yang sering dikeluhkan pedagang lain,” kata Heri.
Ia menegaskan langkah penertiban masih dilakukan secara humanis untuk menjaga kondusivitas. Tahapan dimulai dengan teguran pertama, dilanjutkan pemantauan selama tiga hari. Jika pelanggaran kembali ditemukan, diberikan teguran kedua hingga ketiga.
“Jika tetap tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP. Itu tahapan yang sama persis kita lakukan ketika penertiban di Pasar Rembang dulu di 2023,” pungkasnya. (*)