106 Lembaga di Rembang Ikuti Sosialisasi Pencairan Hibah

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 106 lembaga mengikuti sosialisasi pencairah hibah pada hari ini Selasa (14/10/2025). Dalam kesempatan ini, Bupati Rembang H. Harno mengatakan bahwa hibah merupakan amanah sehingga harus disalurkan dengan baik sesuai ketentuan.

Sosialisasi ini pun digelar dengan maksud agar lembaga calon penerima memahami aturan dan mekanismenya. Termasuk pelaporannya.

“Kami ingin seluruh penerima hibah memahami aturan. Mulai mekanisme dan tanggung jawab pelaksanaan, serta pelaporan yang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada tahun 2025, total hibah yang disalurkan mencapai lebih dari Rp5,9 miliar dengan nominal bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per lembaga.

Bupati Harno juga menekankan pentingnya percepatan proses pencairan hibah agar dana tidak mengendap di rekening pemerintah daerah dan dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan.

Baca Juga :   Layanan Aduan THR di Rembang Sudah Mulai Beroperasi

“Bulan Oktober ini harus segera dicairkan. Karena kalau tidak segera dicairkan, uangnya bisa mengendap di rekening. Nanti dianggap tidak mampu menyerap anggaran, padahal semuanya sangat krusial,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang dua orang perwakilan dari masing-masing lembaga calon penerima hibah, yakni ketua dan bendahara, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, hadir tiga narasumber dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Inspektorat, serta Bank Jateng.

BPPKAD menyampaikan materi mengenai tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah, Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah, sedangkan Bank Jateng memberikan penjelasan terkait tata cara pembukaan rekening lembaga penerima hibah.

Baca Juga :   Proyek Pengembangan Lantai 3 Pasar Kreatif Lasem Masuk Tahap Pengkajian

“BPPKAD menyampaikan materi tentang tata cara pencairan dan pertanggungjawaban hibah. Narasumber dari Inspektorat menjelaskan pertanggungjawaban formal dan material atas pelaksanaan hibah, sedangkan Bank Jateng memberikan penjelasan mengenai tata cara pembukaan rekening,” pungkas Heru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *