Pemkab Rembang Raih Penghargaan dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendapatkan nilai tinggi yaitu 93,01 (zona hijau) dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

sesuai SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati menyebut jika penghargaan itu naik dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2022 lalu, Pemkab Rembang mendapatkan nilai 90,86.

Ia menyebut bahwa hal yang dinilai adalah kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah secara keseluruhan.

“Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah secara keseluruhan. Dengan naiknya penilaian ini menunjukkan cerminan pemerintah Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat baik sesuai standar pelayanan,” paparnya.

Baca Juga :   Pemkot Semarang Kerja Sama dengan Jerman Kembangkan Transportasi Publik Berkelanjutan

Sebagai informasi, penilaian dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Penilaian sendiri telah dimulai pada bulan Juni – Oktober 2023 lalu.

Sasaran penilaian adalah beberapa OPD/unit kokasi evaluasi yang meliputi Dindikpora, DPMPTSP, Dinsos PPKB, Dinas Kesehatan, Dindukcapil, Puskesmas Rembang 2 dan Puskesmas Pamotan.

Ombudsman Republik Indonesia diketahui setiap tahun melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik baik di kementerian, lembaga non kementerian, provinsi, kabupaten/kota di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *