Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 102.501 keluarga di Rembang kini sudah tak berhak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Hal itu karena mereka termasuk dalam desil 6-10 yang berarti telah keluar dari garis kemiskinan. Data tersebut diperoleh dari hasil validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan bahwa perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Penyaluran bansos memang diharuskan mengacu pada DTSEN. Dengan harapan, penyaluran bisa sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
“Banyak juga mereka yang menurut DTSEN sudah tidak berada di desil 1–5. Nah, ini masuk di desil 6–10, sehingga banyak yang dinonaktifkan karena sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu,” jelasnya.
Ada tiga jenis desil yaitu Desil 1–3: berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Desil 1–4: berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Desil 1–5: berhak menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN).
Hasil validasi per 20 Oktober, sebanyak 673.920 jiwa atau 237.911 keluarga telah terdata. Dari jumlah tersebut, warga yang masuk Desil 1 ada 34.073 keluarga, Desil 2: 22.611 keluarga, Desil 3: 21.975 keluarga, Desil 4: 22.552 keluarga, Desil 5: 23.419 keluarga, Desil 6–10: 102.501 keluarga.
Dari proses validasi itu, sebanyak 24.931 penerima PBIJKN dinonaktifkan karena dinilai sudah tidak tergolong masyarakat miskin. Meski demikian, Pemkab tetap membuka ruang bagi masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.
“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi. Kami sudah mengirim surat ke camat untuk ditindaklanjuti ke desa. Prosesnya tidak lama setelah ada rekomendasi dari Kemensos,” lanjutnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi PBIJKN dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan surat keterangan dirawat dari rumah sakit, kemudian disampaikan ke DinsosPPKB untuk direkomendasikan ke Kementerian Sosial.
Prapto menegaskan, DTSEN bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau agar warga aktif melaporkan perubahan kondisi di tingkat desa, terutama bagi keluarga yang mengalami penurunan kesejahteraan.
“Data ini akan terus diperbarui. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (*)













