Polisi Amankan Perempuan Terduga Pembuang Bayi di Tepi Laut Rembang

Rembang, Rembangnews.comPolisi mengamankan seorang perempuan terduga pelaku pembuangan bayi di tepi laut Desa Pandean, Rembang Jawa Tengah.

Perempuan berinisial LA (20) itu merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Pandean, Kabupaten Rembang pada Minggu (16/11/2025).

LA sendiri masih dirawat di RSUD Rembang karena mengalami pendarahan pasca melahirkan. Sehingga polisi belum melakukan pemeriksaan terhadapnya. Namun LA diduga ibu kandung bayi tersebut sekaligus terduga pelaku pembuangan bayi.

“LA di Rembang domisili di Desa Pandean, sudah dua tahun terakhir ini. Statusnya masih lajang. Di Rembang, dia kerja ikut Pakdhenya jualan nasi goreng, di Alun-alun,” ujar KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetiyo dilansir dari Detik.

Baca Juga :   Angka Stunting di Rembang Diharapkan Bisa Terus Turun

“Bisa jadi (lahiran) di kos atau kontrakannya. Warga sekitar dan keluarganya tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan lagi hamil,” lanjutnya.

Polisi sendiri sudah memeriksa lima saksi yaitu tiga pemancing dan dua keluarga serta tokoh masyarakat di desa setempat.

“Sampai saat ini masih proses hukum. Kalau pasal arahnya Pasal 76c Juncto 40, tentang perlindungan anak. Maksimal hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan kondisi sang bayi masih ditempeli kabel dan selang medis untuk memantau kesehatannya.

“Untuk banyinya masih perlu perawatan beberapa lagi lagi, karena tali pusatnya saat lahir tidak diikat. Langsung dipotong saja. Untuk kepala bayi itu karena saat lahir ibunya terlalu lama mengejan. Itu nggak papa bisa hilang. Untuk ibunya besok kemungkinan dah boleh pulang. Hari ini atau besok dijadwalkan kuret,” ujar Direktur RSUD Rembang dr. Samsul Anwar.

Baca Juga :   Peningkatan Dua Ruas Jalan di Sulang Bakal Dilakukan 2025

Sebelumnya, bayi laki-laki ditemukan di kantong plastik merah di pesisir Desa Pandean pada Sabtu (15/11/2025) malam. Bayi ditemukan pertama kali oleh pemancing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *