Polda Jatim Copot AKBP William Tanasela dari Jabatan Kapolres Tuban Terkait Dugaan Pungli

Rembangnews.com – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasela dari jabatan Kapolres Tuban. Pencopotan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan William dalam praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Polres Tuban.

Saat ini, AKBP William tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Keadilan (Propam) Polda Jatim, Selasa (9/12/2025).

Surat perintah resmi pencopotan AKBP William tercantum dalam dokumen nomor Sprint/2611/XII/KEP/2025, yang ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, pada Senin, 8 Desember 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pencopotan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025. Laporan itu menuding AKBP William Tanasela menekan anggota Polres Tuban untuk melakukan setoran dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional Polres.

“(Dasar) Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang adanya dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga :   WHO Minta Ada Aturan untuk Vape Layaknya Rokok Konvensional

Proses Pemeriksaan di Propam

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pencopotan AKBP William merupakan langkah standar untuk mempermudah proses pemeriksaan di Propam.

“AKBP WT (William Tanasela) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” ujar Jules seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur baku dalam penanganan kasus internal kepolisian. “Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” terang Jules, yang sebelumnya menjabat Kabidhumas Polda Jawa Barat.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, Polda Jatim menunjuk Kombes Pol Agung sebagai Kapolres Tuban sementara. “Telah ditunjuk Kombes Pol Agung untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Jules.

Baca Juga :   Kawasan Pecinan Semarang Akan Direvitalisasi Tahun Ini

Dugaan Kasus Pungli dan Penanganan Kasus Besar

Pemeriksaan terhadap AKBP William Tanasela muncul tidak lepas dari sejumlah kasus besar yang diduga tidak ditangani secara profesional. Salah satunya adalah kasus salah tangkap dan penyiksaan berat terhadap seorang warga berinisial MR. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan William dalam praktik mafia tambang ilegal di Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Informasi yang diterima Propam mencakup dugaan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu. Dugaan ini memicu perhatian serius dari Polda Jatim karena berdampak langsung pada kinerja Polres dan pelayanan masyarakat.

Menurut pakar hukum kepolisian, setiap dugaan pungli di institusi kepolisian harus ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.

Dampak dan Langkah Polda Jatim

Pencopotan sementara AKBP William Tanasela menjadi sinyal tegas dari Polda Jatim bahwa dugaan pungli akan ditangani secara serius. Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan Propam, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.

Baca Juga :   Wakil MPR Sebut Peran Penting Petani

Penunjukan Kombes Pol Agung sebagai Kapolres Tuban sementara memastikan bahwa pelayanan publik di wilayah Tuban tetap berjalan tanpa hambatan. Polda Jatim juga menegaskan akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan memberikan informasi transparan kepada masyarakat.

“Kami menekankan bahwa setiap anggota Polri, termasuk pejabat tinggi, wajib menaati prosedur dan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.

Kasus pencopotan AKBP William Tanasela ini menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur agar menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *