Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif.
Rembang mengumpulkan nilai 93,43 dalam penilaian dan masuk ke peringkat 10 kabupaten/kota se-Jawa Tengah atau naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ada di peringkat 20.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Rembang, Mardi mengatakan bahwa penghargaan yang diterima menjadi wujudu keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik di Rembang.
“Terima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada seluruh OPD di Pemkab Rembang yang telah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi,” paparnya.
Ke depannya, diharapkan akses informasi publik di Rembang semakin meningkat dan menjadi pendongkrak prestasi lainnya.
“Kalau tahun 2024 kita masih di 20 besar, tahun 2025 sudah masuk 10 besar. Harapannya ke depan bisa naik lagi, mungkin peringkat 9 atau 8, dan syukur-syukur bisa masuk lima besar,” imbuhnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Kabupaten Rembang, Aprilia Hening mengatakan bahwa ada sejumlah penilaian yang harus dilalui sebelum mendapat penganugerahan KIP.
Aspek yang dinilai meliputi aspek keinformatifan website, media sosial, serta layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Setelah lolos penilaian awal, Kabupaten Rembang masuk tahap nominasi, dilanjutkan dengan visitasi dari Komisi Informasi dan uji publik yang kemarin dihadiri langsung oleh Bupati Rembang, Bapak Harno dan Asisten Administrasi Umum Sekda Rembang, Ibu Dwi Wahyuni Hariyati,” jelasnya.
Tercatat, sepanjang Januari–November 2025, PPID Kabupaten Rembang menerima 8 permohonan informasi dan 163 aduan masyarakat, dengan 132 aduan telah ditindaklanjuti rata-rata dalam 6,4 hari. Aduan terbanyak berkaitan dengan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, dan penerangan jalan umum.
PPID juga memperkuat pembinaan dengan memastikan penyusunan DIP dan DIK secara rutin, sosialisasi di 8 kecamatan, serta pendampingan penyelesaian sengketa informasi. Di tingkat desa, 44 persen dari 287 PPID Desa telah membentuk kelembagaan dan menerbitkan SK.
Nantinya, Rembang akan meningkatkan sistem tracking permohonan, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, penguatan PPID hingga desa, serta peningkatan kualitas website dan media sosial. Komitmen KIP turut didukung inovasi layanan publik dan pemanfaatan Open Data Rembang sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah. (*)







