Rembang, Rembangnews.com – Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, razia kafe karaoke dilakukan di Kabupaten Rembang.
Razia dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Rembang IPTU Kristianto, didukung personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Rembang.
Razia dilakukan pada Selasa (16/12/2025) malam mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB. Menyasar kafe karaoke yang berada di Desa Gedangan, Kecamatan Rembang.
Dari razia di enam kafe karaoke, petugas menemukan 63 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen yaitu berkisar 14,7 persen hingga 35 persen.
Kafe yang dirazia diantaranya Kafe Karaoke Pringkuning, Kafe Karaoke 22, Kafe Karaoke Pandemik, Kafe Karaoke Palapa, Kafe Karaoke Luxe, dan Kafe Karaoke Royal Queen.
Puluhan miras itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Rembang. (*)







