Rembangnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tak boleh menolak pasien yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif.
Pelayanan kesehatan khusus pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi juga dipastikan tetap berjalan.
“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin, dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar.
Ia menyebut, layanan kesehatan masyarakat menjadi prioritas terlepas dari adanya kendala administratif.
Sebagai informasi, data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial menunjukkan, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia, yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Pemprov mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di daerah, agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK. (*)







