Kasus Anak Curi Sound System di Tulungagung Berakhir Damai

Rembangnews.comKasus anak curi sound system di Tulungagung berakhir damai. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Aksi pencurian terjadi di rumah milik Sdr. Pramono, alamat Dusun Tanggul RT 04 RW 01, Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian bermula korban selesai salat tarawih dan mendapati sound system miliknya yang ada di teras rumahnya hilang.

“Korban selesai melaksanakan salat tarawih di masjid dan tiba di rumah sekitar pukul 19.30 WIB. Saat hendak membuka pintu, korban mendapati sound system miliknya yang berada di teras rumah telah hilang. Kunci rumah yang sebelumnya disimpan di dalam tali sound juga ikut hilang sehingga korban tidak dapat masuk ke dalam rumah,” Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun.

Baca Juga :   Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren Disetujui, Penunjukkan Ditjen Jadi Kewenangan Presiden

Korban lantas bertanya kepada tetangganya dan mencari informasi keberadaan sound systemnya. Korban juga meminta bantuan tetangganya Wahyu untuk mengecek CCTV sekitar lokasi.

Ternyata diketahui ada seorang anak muda yang membawa sound warna hitam kombinasi biru dan meminta tolong diantar ke jalan raya. Setelah diantar, orang tersebut diturunkan di pinggir jalan dan ditinggal pulang.

Korban bersama Wahyu lantas menelusuri hingga menemukan dua unit sound berada di teras sebuah rumah dalam keadaan tidak ada pemiliknya.

Usai ditelusuri, sound tersebut dibawa oleh MR (15), pelajar kelas VII SMP, warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Besuki pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.

Baca Juga :   Ada 199 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan bahwa terlapor masih di bawah umur, serta adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Karena pelaku masih anak di bawah umur dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka perkara ini diselesaikan melalui restorative justice dengan tetap mengedepankan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya”, pungkas Kapolsek Besuki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *