Pemkab Rembang Kaji Rencana Pengelolaan TRP Kartini oleh Pihak Ketiga

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengkaji rencana pengelolaan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini oleh pihak ketiga.

Hal itu menjadi upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Bupati Rembang, Harno mengatakan bahwa saat ini sudah ada pihak ketiga dari Rembang yang menunjukkan minatnya menawarkan Rp400 juta per tahun untuk 2026 di luar gereja lama yang merupakan cagar budaya.

“Sudah ada pihak ketiga yang berminat dengan nilai Rp400 juta per tahun, tanpa gedung gereja. Selama ini dikelola sendiri, hasilnya tidak lebih dari nominal itu,” jelasnya.

Proses kerja sama akan dilakukan lewat mekanisme dan kajian teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Polres Rembang Turut Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Demak

Pihak ketiga sendiri diharapkan dapat membuat pengelolaan lokasi tersebut lebih profesional dan berdampak pada peningkatan kualitas fasilitas dan kenyamanan pengunjung.

Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang tengah melakukan kajian terkait hal itu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo mengatakan bahwa saat ini proses realisasi kerja sama masih di tahap pendalaman administratif dan telaah regulasi.

“Memang sudah ada pihak ketiga yang mengajukan kerja sama. Kami sudah rapat dengan Asisten II dan OPD terkait, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal. Awalnya pengajuan berbentuk sewa, namun dalam paparannya lebih mengarah ke kerja sama, sehingga kami minta untuk memperbarui permohonan,” jelasnya.

Baca Juga :   Pelamar Tahap 1 PPPK 2024 Rembang Miliki Peluang Besar untuk Lolos

Hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang serta Inspektorat menunjukkan bahwa skema kerja sama pengelolaan aset daerah memiliki prosedur yang harus dilalui.

“Ternyata ada prosedurnya, Perbupnya juga, dan kami dikasih saran alangkah lebih baiknya itu diumumkan. Sehingga pada saat ada yang mengelola, nanti tidak ada yang protes. Loh, kenapa ini bisa ditunjuk? Kenapa tidak diumumkan? Nah, kita juga akan melangkah sesuai dengan regulasi,” terangnya.

Mengingat TRP Kartini merupakan aset milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk analisis nilai kerja sama agar tidak merugikan daerah.

“Kita juga melihat profesionalisme calon pengelola, bukan hanya soal keuntungan, tetapi bagaimana pengelolaan ke depan dan peningkatan fasilitasnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Tangani Abrasi di Garis Pantai Rembang Pertengahan 2025

Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *