Rembang, Rembangnews.com – Tingkatkan layanan publik, sidang keliling bakal hadir di Kabupaten Rembang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menjalin nota kesepahamanan dengan Pengadilan Negeri Rembang terkait pelaksanaan program tersebut. Penandatanganan dilakukan pada Senin (4/5/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa pelayanan pada masyarakat menjadi prioritas bagi pemkab.
Dengan adanya konsep tersebut, diharapkan bisa menghadirkan pelayanan yang ramah bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sangat penting. Prinsipnya adalah citizen friendly, yakni memberikan pelayanan yang ramah dan memudahkan warga,” ujarnya.
Layanan yang bakal disediakan diantaranya pembuatan akta kematian maupun perubahan nama memerlukan proses persidangan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan karena sidang dapat dilaksanakan lebih dekat, bahkan di tingkat kecamatan.
“Termasuk akta kematian dan perubahan nama yang perlu sidang, nanti bisa dilayani dengan menghadirkan sidang di tempat pelayanan seperti kecamatan. Ini tentu memudahkan masyarakat sekaligus mewujudkan asas peradilan yang murah dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ery Acoka Barata mengatakan bahwa sidang keliling menjadi cara mendekatkan layanan ke masyarakat.
“Kami di pengadilan memiliki program sidang keliling, yaitu melayani masyarakat setempat tanpa harus datang ke pengadilan,” ujarnya.
“Misalnya dari Kecamatan Sumber yang cukup jauh, sidang bisa kita laksanakan di sana. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan. Intinya untuk mempermudah pelayanan dengan asas cepat dan biaya ringan,” lanjutnya. (*)













