Ayah Kandung di Klaten Cabuli Dua Anaknya, Buku Harian Korban Terungkap

Rembangnews.comBuku harian korban pencabulan ayah kandung di Kabupaten Klaten terungkap. Buku harian tersebut telah mengungkap aksi bejat yang terjadi bertahun-tahun.

Pelaku berinisial AK (42) warga Kecamatan Kemalang, Klaten itu ternyata melakukan aksi bejatnya terhadap dua anak kandungnya sendiri ZAZ (19) dan SKD (15), di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga sejak 2020.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan bahwa buku harian tersebut telah menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini.

“Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” paparnya.

Baca Juga :   Banjir Landa 15 Kelurahan di Kabupaten Cilacap

Tersangka disebut memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama dirinya.

“Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam usai laporan masuk.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” ujarnya.

“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” lanjutnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :   Layanan Berbasis Metaverse diluncurkan Kemendagri

Fokus utama penanganan kasus ini pun bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan mental dan psikis korban.

“Untuk pendampingannya kita melibatkan Dinas Sosial, kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan seluruh stakeholder terkait. Karena memang kasus seperti ini sangat sensitif,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *