Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Telah Diatur di Perda

Rembang, Rembangnews.comPemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin) tak masuk dalam biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meski begitu, tarid pemeriksaan kesehatan catin telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Oleh karena itu, tarif layanan mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” ujar Kepala UPT Puskesmas Sluke Kabupaten Rembang, dr. Mikke Faridha Shanty.

Pemeriksaan kesehatan catin sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit menular, perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta penurunan risiko stunting.

Baca Juga :   Perusahaan di Rembang Bisa Disanksi Jika Telat Beri THR

Ada 11 item pemeriksaan kesehatan catin diantaranya empat item untuk pemeriksaan laki-laki dan tujuh item untuk perempuan.

“Pemeriksaan kesehatan catin mencakup 11 item, terdiri dari empat item untuk calon pengantin laki-laki dan tujuh item untuk calon pengantin perempuan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga,” paparnya.

Jenis pemeriksaan yang dilakukan meliputi deteksi penyakit menular seperti hepatitis dan sifilis, pemeriksaan golongan darah, serta pemeriksaan lain yang relevan dengan kesehatan reproduksi.

“Tarif pemeriksaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk calon pengantin laki-laki sebesar Rp92.500 dan calon pengantin perempuan Rp135.500,” terangnya.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ mengatakan bahwa ada dasar hukum yang jelas dalam pemeriksaan kesehatan calon pengantin.

Baca Juga :   Pastikan Pangan di Kampung Ramadan 2026 Aman, Dindagkop UKM Lakukan Pengecekan

“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini memang belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Namun seluruh tarif yang diberlakukan telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga tidak ada pungutan di luar ketentuan,” jelasnya.

Sebagai informasi, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rembang telah melampaui 98 persen.

“Terkait masukan masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kajian ke depan. Namun yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa layanan ini diselenggarakan untuk kepentingan kesehatan jangka panjang keluarga dan generasi mendatang,” jelasnya.

Wakil Bupati memastikan seluruh pelayanan kesehatan di puskesmas dilaksanakan sesuai regulasi dan tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada pungutan liar. Semua pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *