Revitalisasi Pasar Rembang, Pengosongan Lahan Segera Dilakukan

Rembang, Rembangnews.comProyek revitalisasi Pasar Rembang masih terus dipersiapkan. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan dan persyaratan administrasi disiapkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa seluruh kebutuhan pendukung diupayakan selesai tepat waktu.

“Koordinasi dengan lintas sektor terus kami lakukan. Tahapan ini harus kita capai karena time schedule-nya sudah disampaikan oleh pusat. Jadi sampai dengan anggaran itu muncul, semuanya harus sudah kita persiapkan secara teknis,” paparnya.

Pemkab Rembang pun harus menyelesaikan penataan lokasi pasar terlebih dahulu sebelum ada pembongkaran. Relokasi pedagang dan penghapusan aset di lokasi yang dibangun menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Pati. Targetnya, lokasi eksisting bisa segera dikosongkan.

Baca Juga :   Dindagkop UKM Rembang Sebut Kopdes Merah Putih Berbeda dengan BUMDes

“Timeline kita menuju ke Desember itu lahan (pasar eksisting) harus sudah kosong. Sudah pembongkaran, sehingga tidak ada konstruksi yang tersisa,” paparnya.

Usai area pasar dinyatakan bersih dan siap. Proyek akan dilanjutkan dengan pengadaan barang dan jasa sebelum akhirnya pelaksanaan pembangunan.

“Di awal tahun nanti sudah bisa dilaksanakan jika semua sudah clean. Pedagang bisa sama-sama berperan sehingga tidak ada kendala,” imbuhnya.

Pemkab Rembang pun menggandeng pihak lainnya untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Misalnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, artinya kita butuh bantuan dari LH. Kemudian koordinasi dengan BPN, kita juga membutuhkan dukungan dari BPN. Hasil rapat kemarin di antaranya membahas hal-hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Seorang Pegawai Disperkim Rembang Tewas di Sekitar TPI Tasikagung Rembang

Saat ini, sebagian besar dokumen yang menjadi syarat pelaksanaan revitalisasi telah dipenuhi. Namun dua dokumen utama, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih perlu diselesikan.

Penyusunan kedua dokumen tersebut saling berkaitan karena penerbitan PBG harus didasarkan pada dokumen AMDAL yang telah selesai. Sementara itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah lebih dahulu diselesaikan.

“Sebagian besar terpenuhi, tinggal AMDAL dan PBG. Ini sangat terkait dan estimasi kami sampai Agustus nanti dua dokumen ini bisa terwujud,” paparnya.

Seluruh proses diharapkan berjalan sesuai target yang ditentukan, sehingga revitalisasi dapat segera dilakukan.

Pasar Rembang pun nantinya diharapkan dapat menjadi lebih representatif, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *