Rembang, Rembangnews.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat terungkap.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya mengungkap betapa ngerinya praktik ilegal tersebut karena melibatkan anak-anak.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai muncikari.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Dari penyelidikan, polisi berhasil menyelamatkan lima perempuan yang diduga menjadi korban. Diantaranya ada satu anak-anak. Sedangkan lainnya perempuan dewasa. Polisi juga mendalami unggahan yang mengindikasikan dugaan eksploitasi terhadap anak.
“Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak,” katanya.
Polisi juga melakukan penindakan di lokasi lain yang dikenal dengan sebutan “Tenda Biru” di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pendataan menunjukkan delapan orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban menerima rata-rata sekitar Rp100 ribu sebagai imbalan.
Polisi pun menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pendampingan dilakukan mengingat sejumlah korban, khususnya anak, mengalami trauma psikologis.
Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang tersebut. (*)







