Pengasuh Ponpes di Grobogan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Perdaya Korban

Rembangnews.comPengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasus terungkap usai anak korban memberikan pengakuan kepada orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.” ungkapnya.

Korban diketahui masih berumur 13 tahun, warga asal Kabupaten Semarang. Korban sebelumnya mondok dan menjadi santri di pondok yang diasuh tersangka MZ (56).

Baca Juga :   Pria di Cilacap Tega Lecehkan Anak Tiri

Aksi bejat itu ternyata sudah berlangsung sejak 2023. Tersangka beraksi di dalam kamarnya yang masih berada di lingkup pondok.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025, tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban, dan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan.

Sedangkan aksi tersangka terakhir dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Pihak keluarga sendiri baru mengetahui kejadian itu pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah. Saat ini sudah kami amankan, dan masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :   Kabinet Indonesia Maju Tetapkan Menteri dan Wakil Menteri Baru

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *