Sejoli Asal Demak Diduga Curi Sepeda Motor di Magelang

Rembangnews.com – Sejoli asal Wonosalam, Kabupaten Demak diduga mencuri sepeda motor di salah satu kafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.

Keduanya yaitu perempuan berinisial AMN (22) dan laki-laki berinisial AW (25). Sepeda motor yang dicuri yaitu Honda Genio AA 4215 PT milik korban, laki-laki inisial ASP (17).

Mereka beraksi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Usai ada laporan dari korban, Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di lokasi.

Keduanya pun akhirnya ditangkap di daerah Weleri, Kendal, pada Senin (24/8/2026). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Magelang Kota.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku pergi menservis ponselnya.

Baca Juga :   Perkataan Sambo kepada Hendra Kurniawan soal Skenario Kematian Brigadir J

“Pelaku AMN (22), pekerjaan swasta, alamat Demak, saat itu sedang mengekos dengan pacarnya, yaitu Saudara AW (25) di wilayah Mertoyudan. Kemudian disuruh oleh pacarnya yang laki-laki, AW, untuk perempuan agar menjual dan menservis HP-nya,” ujarnya.

Namun saat di jalan, salah satu pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Perempuan ini berjalan menuju ke wilayah Magelang Selatan (kota), sudah menserviskan HP-nya satu. Kemudian menjual satu HP-nya karena dia kehabisan uang. Pada saat kembali di halaman parkir salah satu kafe kopi pelaku AMN melihat sepeda motor Honda Genio yang terparkir kuncinya masih menempel,” ujarnya.

Pelaku AMN kemudian nekat mengambil motor tersebut. Pelaku juga sempat dimintai uang parkir dan menyodorkan uang Rp50 ribu mendapatkan pengembalian Rp48 ribu.

Baca Juga :   Warga Subang Jabar Hilang Tertimbun Longsor, Proses Pencarian Masih Dilakukan

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut dan menuju ke kos, dia bersama pacarnya ini keluar dari kos kemudian ke Jogja. Setelah di Jogja, dia menuju ke Kendal,” paparnya.

“Di situ (Kendal) yang laki-laki AW menawarkan sepeda motor hasil curiannya tersebut melalui media sosial. Kemudian dijual di depan Masjid Al-Huda di Weleri, Kendal dengan harga laku Rp 5,1 juta. Saat itu ditawarkan harga Rp 6 juta,” lanjutnya.

Uang Rp5,1 juta hasil menjual motor curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi hidup, dibelikan HP dan juga dibelikan pancing (walesan) ini,” bebernya.

“Untuk pelaku AMN, kami kenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V. Kemudian, pacarnya yang laki-laki AW, kami kenakan Pasal 591 yang mana peran adalah menjualkan hasil tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dan mendapatkan keuntungan. Pelaku semuanya sudah kita tahan di Polres Magelang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga :   Pemkot Solo Bakal Sidak Warung Makan yang Terindikasi Non-Halal

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bendel BPKB sepeda motor Honda Genio, Handphone merek Vivo warna hitam, set alat pancing, uang tunai Rp 325 ribu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *