Polemik Pelabuhan Sluke Rembang Berlanjut

Rembang, Rembangnews.com – Departemen Perhubungan( Kemenhub), Direktur Kepelabuhanan bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan( KUPP) bersama pengguna jasa pelabuhan, RBSJ, Prokopimda, PLTU serta investor berkumpul pada Senin( 14/ 2/ 2022).

Dalam pertemuan tersebut terdapat sebagian perihal yang dibahas mulai dari penyelenggaraan, pengoperasian, serta legalitas Pelabuhan Rembang Halte Sluke, tercantum kerja sama di tengah belum selesainya sengketa lahan pelabuhan.

Sosialisasi terpaut penetapan perairan pandu di Pelabuhan Sluke Rembang serta perairan Halte Spesial PLTU 1 Rembang Provinsi Jateng pula sudah dicoba. Jadwal itu buat menindaklanjuti pertemuan pada bertepatan pada 28 Oktober 2021 kemudian bertempat di ruang rapat PJB PLTU Rembang yang mangulas Mengenai regulasi, penyelenggaraan serta operator pelabuhan sluke.

Baca Juga :   Pameran Arsip Jaringan Dagang Batik Lasem, Lestarikan Peninggalan Sejarah

Sekretaris Wilayah( Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin mengantarkan jadwal rakor ulasan mekanisme perizinan buat memeroleh bentuk- bentuk kerja sama yang lain.

Dia mengantarkan, izin dapat diberikan kala telah penuhi ketentuan. Terdapat sebagian ketentuan yang wajib diselesaikan, salah satunya merupakan clear and clean lahan yang hendak dimintakan izin selaku usaha pelabuhan.

“ Bila syarat- syarat terpenuhi, baru izin dikeluarkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, terpaut legalitas pelabuhan, dia menarangkan dari sisi uraian yang diartikan merupakan legal cocok hukum. Sampai dikala ini payung hukum perizinan konsesinya belum terdapat sehingga masih memakai kebijakan- kebijakan internal.

“ Jelasnya kala pelabuhan clear and clean. Clear di dalam penyelesaian untuk sahabat investor dapat guyub. Dalam perihal ini menuntaskan persoalannya. Ialah terpaut dengan permasalahan luasan hasil reklamasi,” ucapnya.

Baca Juga :   Rembang Raih Penghargaan Pengelolaan JDIH Terbaik di Jateng

Serta siapa yang reklamasi clear and clean. Dari pihak pemerintah serta ingin menunjang pemerintah ataupun ingin diatur cocok syarat. Hingga pemerintah sebagai owner cocok hak kepemilikan tersebut.

” Nanti ingin tidak ingin jika terdapat pemasukan dari hasil konsensi serta lain sebagainya. Yang mana terdapat bagian buat pemerintah wilayah. Percaya warga hendak menikmati hasilnya. Hendak berimbas terpaut dengan kebutuhan tenaga kerja serta sebagainya. Bisa jadi hendak mempengaruhi di dalam perekonomian. Sedikit banyak hendak mempengaruhi kepada kesejahteraan warga di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *