Rembang, rembang.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengatakan pembangunan Jalan desa masih terkendala sebagian perihal, salah satunya pemberian sertifikat sehingga nantinya jalan- jalan di desa hendak jelas kepemilikannya.
Perihal itu diungkapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dalan kegiatan penandatanganan nota konvensi dengan Tubuh Pertanahan Nasional( BPN) serta Bank Jateng pada hari ini, Senin( 07/ 03/ 2022) di Lantai 2 Kantor Bupati Rembang.
Bupati berkata banyak jalan desa yang belum jelas kepemilikannya, sehingga masyarakat kadang kala menyoalkan jalur tersebut kepunyaan desa lain. Perihal itu jadi salah satu problematika tertentu.
Alasannya ketidak jelasan tersebut menyebabkan pembangunan jalur desa pula terhambat. Pihak desa yang silih tidak merasa mempunyai jalur tersebut kesimpulannya enggan buat menghasilkan dana pembangunan jalur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"