Jalan Desa Belum Tersertifikasi, Jadi Salah Satu Problematika

Rembang, rembang.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengatakan pembangunan Jalan desa masih terkendala sebagian perihal, salah satunya pemberian sertifikat sehingga nantinya jalan- jalan di desa hendak jelas kepemilikannya.

Perihal itu diungkapkan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dalan kegiatan penandatanganan nota konvensi dengan Tubuh Pertanahan Nasional( BPN) serta Bank Jateng pada hari ini, Senin( 07/ 03/ 2022) di Lantai 2 Kantor Bupati Rembang.

Bupati berkata banyak jalan desa yang belum jelas kepemilikannya, sehingga masyarakat kadang kala menyoalkan jalur tersebut kepunyaan desa lain. Perihal itu jadi salah satu problematika tertentu.

Alasannya ketidak jelasan tersebut menyebabkan pembangunan jalur desa pula terhambat. Pihak desa yang silih tidak merasa mempunyai jalur tersebut kesimpulannya enggan buat menghasilkan dana pembangunan jalur.

Baca Juga :   Perekonomian Global di Ujung Tanduk, 345 Juta Orang Kelaparan

Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Rembang hendak mengklaim jalur antar desa lewat program sertifikasi tanah dengan bekerja sama bersama BPN Rembang.

Nantinya tanah- tanah yang difungsikan selaku jalur desa hendak diberikan sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang. Sehingga ke depannya pembangunan jalur antar desa hendak jadi tanggung jawab pihak Pemkab Rembang.

“ Berkaitan dengan jalur antar desa. Hingga saat ini kita baru menuntaskan visi kewenangan, buat intervensi pembangunannya,” kata Bupati dalam sambutannya.

Sampai dikala ini, buat jalan- jalan desa yang rusak, pembangunan yang dapat ditanggung oleh Pemkab Rembang sedangkan merupakan jalur yang sudah masuk ke dalam SK( Pesan Keputusan) Bupati. Sisanya masih wajib jadi kewenangan desa sendiri bila terjalin kehancuran.

Baca Juga :   Kegigihan Remaja Disabilitas Rembang Jual Kebab, Kini Dapat Uluran Tangan dari Pemerintah

“ Jadi tidak seluruh jalur antar desa itu sedangkan ini jadi kewenangan penuh Pemkab,” ungkap Hafidz.

Berita baiknya, dikala ini sudah banyak jalur desa yang masuk ke dalam program PTSL. Sehingga nanti dikala sertifikat keluar, jalur desa yang dirasa rusak dapat lekas diperbaiki apabila secara legal sudah diresmikan selaku tanggung jawab serta kewenangan pihak Pemkab Rembang.(*)

sumber:mitrapost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *