Rembang, Rembangnews.com – Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Rembang resmi dilaunching oleh Kejaksaan baru sebagai rumah Restorative Justice (RJ), pada Rabu (16/3/2022).
Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Launching Rumah Restorative Justice ini langsung dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual. Selain di Kabupaten Rembang, launching serupa juga digelar di 30 Kejaksaan Negeri lainnya. Khusus di Jawa Tengah hanya ada tiga, yakni Rembang, Surakarta dan Kabupaten Magelang.
Kegiatan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamotan dan Pemerintah Desa Pamotan serta tokoh masyarakat setempat ini.
Bupati Rembang Abdul Hafidz sangat mengapresiasi inovasi rumah RJ ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendukung rumah RJ sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil sesuai apa yang dikatakan Jaksa Agung.
Bupati berharap agar setelah launching, rumah RJ desa Pamotan ini bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan harapannya akan ada rumah RJ juga di desa- desa lainnya.
Lebih lanjut, Hafidz menuturkan program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian Bupati mengingatkan jangan sampai RJ ini disalah gunakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"