Proses Cerai di Rembang Bakal Terintegrasi dengan Mudah

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang mulai menggarap terobosan terbaru untuk mengintegrasikan administrasi catatan sipil ke masyarakat yang selesai melakukan sidang perceraian.
Inovasi ini nantinya akan memberi kemudahan bagi pihak yang secara resmi ditetapkan bercerai oleh Pengadilan Agama Rembang.

Terobosan yang akan digarap oleh Dindukcapil Kabupaten Rembang nantinya akan memudahkan masyarakat mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru yakni janda atau duda.

Sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Rembang juga telah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang untuk mengintegrasikan catatan sipil bagi calon pengantin yang akan menikah. Inovasi itu diberi nama “Mantan Terindah” yang memiliki kepanjangan Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah.

Baca Juga :   Bawaslu Rembang Tekankan Pelanggaran dalam Mutarlih Bisa Terjerat Ancaman Pidana

“Ketika terjadi perceraian supaya terintegrasi di sana dapat satu dan dua dokumen dari sini (Dindukcapil) yaitu KK baru dan KTP elektronik baru juga karena berubah status jadi janda atau duda,” kata Suparmin selaku Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang saat ditemui di kantornya, Rabu (16/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *