Rembang, Rembangnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang mulai menggarap terobosan terbaru untuk mengintegrasikan administrasi catatan sipil ke masyarakat yang selesai melakukan sidang perceraian.
Inovasi ini nantinya akan memberi kemudahan bagi pihak yang secara resmi ditetapkan bercerai oleh Pengadilan Agama Rembang.

Terobosan yang akan digarap oleh Dindukcapil Kabupaten Rembang nantinya akan memudahkan masyarakat mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru yakni janda atau duda.

Sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Rembang juga telah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang untuk mengintegrasikan catatan sipil bagi calon pengantin yang akan menikah. Inovasi itu diberi nama “Mantan Terindah” yang memiliki kepanjangan Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah.

Baca Juga :   Anggota Komisi E DPRD Jateng Ingin Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ade Armando

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini