Kenal di Facebook, Pemuda Rembang Perkosa Tuan Rumah saat Menginap

Rembang, Mitrapost.com – Seorang pemuda di Kabupaten Rembang nekat melakukan pemerkosaan kepada teman yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ia nekat melakukan aksinya saat diberi tumpangan menginap di kos korban.

AKP Heri Dwi Utomo selaku Kasatreskrim Polres Rembang menjelaskan peristiwa terjadi di Desa Babagan, Kecamatan Lasem pada Selasa (15/3/2022) pukul 06.00 WIB pagi. Ia awalnya menerima laporan dari Polsek Lasem.

“Laporan kami terima dari Polsek Lasem, laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kasatreskrim Polres Rembang.” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Rembangnews.com, Jumat (18/3/2022).

Kemudian, AKP Heri Dwi Utomo beserta anggotanya segera melakukan penangkapan kepada tersangka.

Kronologi bermula saat pelaku berinisial S dengan temannya N pulang dari tempat karaoke dan memutuskan menginap di kos milik korban berinisial F. Ketiganya memutuskan menginap pukul 03.00 WIB dini hari. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka pergi ke kamar mandi karena ingin buang air kecil.

Baca Juga :   Peringati Hari Remaja Internasional, Diskusi Remaja Digelar di Rembang

Ketika melewati kamar korban yang pintunya tidak ditutup, di situlah nafsu birahi tersangka muncul. Pelaku segera masuk ke kamar korban dan membekap korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mencekik korban hingga korban ketakutan dan menangis.

Menurut pengakuan pelaku (S), kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB pagi hari. Ia mengungkapkan keterangan yang diambil dari percakapannya dengan korban.

“Kan saya cekik itu, terus Mbak F ini menangis bilang ke saya, ‘jangan pateni (bunuh) saya, Mas. Saya masih punya anak satu, cowok,’ ” ungkap pelaku.

Pelaku kemudian melucuti celana pendek dan celana dalam korban menggunakan kakinya, sementara kedua tangannya masih mencekik leher korban.

Baca Juga :   Rembang Dapat Kuota Asuransi Nelayan Hingga 4.259 Orang Karena Mayotitas Penduduknya Nelayan

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku memutuskan pulang ke rumah bosnya tempat ia bekerja.

“Dia nangis terus bilang ke teman saya (N), katanya, kok kamu bawa temenmu begini sambil nangis gitu. Nah di situ teman saya nyuruh saya pulang. Terus saya pulang ke rumah bos saya buat kerja,” pengakuan pelaku.

Kepada awak media, S mengaku belum mengenal korban lebih dalam. Ia hanya sesekali bertukar kabar dan pesan dengan korban lewat aplikasi Facebook.

Saat ini, Kasatreskrim Polres Rembang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, kini S telah diamankan dan ditahan oleh Polres Rembang.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *