Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buka suara mengenai status Kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkup instansi Rembang.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menanggapi adanya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang sesuai yang diintruksikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Kita laksanakan sesuai dengan diinstruksikan. Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) per 31 Mei 2022,” kata Affan saat ditemui wartawan Rembangnews Senin (27/06/2022).
Dirinya mengungkapkan terkait keberadaan non ASN masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menunggu kejelasan nasib non-ASN.
Sementara pegawai non-ASN di Pemerintahan Kabupaten Rembang ada sekitar 1600 yang keberadaannya masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sekitar 1600 non-ASN di Pemerintahan Kabupaten Rembang keberadaannya masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkas Affan.
Lebih lanjut, Affan menjelaskan jika pihaknya melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PPPK.
“Bagi non-ASN diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK sesuai kualifikasi dan formasi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang,” terangnya. (*)